Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya...

Pakar Hukum Top Bicara Peluang Praperadilan HRS, Isinya... - GenPI.co
Suasana sidang praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1). (Foto: Jpnn/Fransiskus Adryanto)

Dalam pasal penghasutan ini, delik yang digunakan ialah materil. Sehingga harus bisa dibuktikan bahwa ada yang terhasut dan orang ini memang melakukan tindakan pidana setelah adanya dorongan dari orang lain.

“Ini persoalan menurut saya, ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Muhammad Kamil Pasha selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan penetapan status tersangka kepada kliennya tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya