Dibantah Polisi, Bukti Penghasutan Habib Rizieq Terbongkar

Dibantah Polisi, Bukti Penghasutan Habib Rizieq Terbongkar - GenPI.co
uasana Sidang HRS di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Foto: Jpnn/Fransiskus Adryanto Pratama

GenPI.co - Polda Metro Jaya membeberkan jawaban penting pada sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab, terkait kasus penghasutan kerumunan di Petamburan.

Kuasa hukum Polda Metro jaya menyebut ada bukti kuat mengapa HRS ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGAPengacara Blak-blakan Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan

“Bahwa pada 13 November 2020, HRS mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan putrinya,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Ajakan dari HRS itu terekam di salah satu video yang diunggah kanal YouTube Front TV.

“Sebagaimana link YouTube dengan judul peringatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-Afaf yang diunggah pada 14 November 2019,” ungkapnya.

Kalimat ajakan HRS dalam acara tersebut, telah membuat masyarakat kemudian berbondong-bondong mendatangi  pesta pernikahan putrinya.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya itu juga mengungkapkan bahwa  pihak Kelurahan Petamburan sebenarnya telah memberi peringatan, terutama untuk menjaga protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya