PP Kebiri Jadi Solusi Terbaik? Begini Jawaban KPAI

PP Kebiri Jadi Solusi Terbaik? Begini Jawaban KPAI - GenPI.co
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina. (Foto KPAI)

GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020.

DI dalamnya diatur mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pplaku kekerasan seksual terhadap anak. 

BACA JUGA: Banyak Pihak Dukung Hukum Kebiri, Orang ini Beda Sendiri

Menanggapi Hal itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan bahwa dikeluarkannya PP itu sebenarnya memang sudah seharusnya seperti itu . 

Hal itu dilakukan untuk menjalankan Undang-Undang 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Terutama pasal pasal 81A tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82A tentang pencabulan terhadap anak artinya proses tersebut menjadi aturan pelaksanaan terkait pasal tersebut," katanya kepada GenPI.co, Senin, (4/1). 

Lalu, apakah PP Kebiri ini adalah solusi terbaik untuk mencegah kejahatan seksual? 

Elvina mengatakan bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan pencegahan hingga ke lapisan paling bawah dalam masyarakat terutama kelompok-kelompok rentan "menjadi pelaku" yang berada di sekitar anak. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya