Pengacara Top Habib Rizieq Bongkar Fakta Ini, Polisi Terpojok

Pengacara Top Habib Rizieq Bongkar Fakta Ini, Polisi Terpojok - GenPI.co
Pengacara Top Habib Rizieq Bongkar Fakta Ini, Polisi Terpojok (Foto: jpnn/GenPI.co)

Pemblokiran rekening FPI ini terjadi hampir bersamaan dengan pemblokiran rekening milik Irvan Ghani. 

Irvan Ghani ialah seorang yang mengumpulkan dana untuk santunan keluarga enam pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas ditembak. 

Irvan mengatakan pemblokiran terjadi pada Senin, (4/1) pagi. Di dalam rekening itu terdapat uang sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dihimpun oleh Irvan dan telah diserahkan semuanya kepada enam keluarga pengawal Habib Rizieq Shihab. 

Setiap keluarga pengawal Habib Rizieq mendapatkan santunan sebesar Rp260 juta.

"Uang donasi sudah diserahkan semua Rp260 juta dikali 6 keluarga," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memberikan tanggapan. OJK memastikan pemblokiran sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan dalam pemblokiran rekening itu sesuai dengan aturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (PBI 2/19/2000).

"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia," jelas Anto, Selasa (5/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya