FPI Berganti Nama, Tiba-tiba Pengamat Beberkan Fakta Top

FPI Berganti Nama, Tiba-tiba Pengamat Beberkan Fakta Top - GenPI.co
Laskar FPI unjuk rasa. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Meski sudah dibubarkan pemerintah, FPI kini membentuk organisasi baru dan berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam. 

Pengamat hukum dan tata negara Asep Warlan mengatakan dasar hukum pembubaran FPI tidak kuat. 

Sebab, dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat negara itu dijelaskan FPI melanggar administratif. 

BACA JUGAPakar Hukum Top Bongkar Fakta FPI, Mahfud MD Makin Tersudut

“Alasan pembubaran karena tidak ada surat keterangan terdaftar (SKT). Jika itu dijadikan alasan tidak bisa untuk membubarkan,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (5/1).

Dia mengatakan jika ada masalah administratif dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Ormas, sanksinya hanya teguran. 

“Namun, FPI sudah mengajukan dan ditolak. Jika ditolak pun alasannya apa? Itu harusnya ada penjelasan dan ini tidak ada,” paparnya.

Akan tetapi, dosen Universitas Parahyangan itu mengatakan SKB yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD muncul alasan substantif. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya