PN Jakbar Didesak Kabulkan Permohonan Perubahan Amar Putusan

PN Jakbar Didesak Kabulkan Permohonan Perubahan Amar Putusan - GenPI.co
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengacara Amstong Sembiring mempertanyakan surat Permohonan Perubahan Amar Putusan Mahkamah Agung di Tingkat PK  Nomor 214 PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Menurut Amstrong, sudah hampir dua bulan belum ada kabar informasi surat permohonan dengan nomor regiistrasi 3299 yang diajukan ke PN Jakbar.

BACA JUGA: Massa FPI Rindu dengan Habib Rizieq 

"Saya sebagai advocat harusnya berhak mendapatkan info surat yang diajukan, tapi nggak jelas begini," kata Amstrong kepada wartawan, Kamis (7/1).  

Mantan capim KPK itu menjelaskan, pihaknya selaku termohon PK (penijauan kembali) yang memenangkan perkara ingin mengajukan permohonan perubahan amar putuasan Mahkamah Agung dengan alasan bahwa proses eksekusi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. 

“Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu," kata Amstrong.

"Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya," sambungnya.

Untuk itu, Amstrong meminta Ketua Pengadilan Jakarta Barat  Achmad Setyo untuk mengeluarkan penetapan yang berisi perubahan amar putusan. Dijatuhkan dalam penetapan yang sebagaimana tercantum di dalam gugatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya