Menurut Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad itu, proses pembubaran ormas tetap harus melalui prosedur due process of law mesti melalui lembaga peradilan.
“Yang mengawal proses due process of law itu adalah lembaga peradilan,” beber dia.(JPNN)
BACA JUGA: Maklumat Kapolri Ampuh, Masyarakat Patuh, FPI Makin Luluh
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News