Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa apabila ingin diakui, maka ormas Front Persatuan Islam harus terdaftar secara resmi.
“Kalau tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar ini bisa menjadi alasan untuk membubarkan atau pun melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1). (*)
Perlakuan Polisi Terhadap Habib Rizieq Shihab Terungkap:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News