GenPI.co - Amnesty International Indonesia punya analisa ngeri terkait kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI. Dalam laporannya, Amnesty International menilai enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan polisi.
“Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, kami menyimpulkan enam anggota FPI yang tewas adalah korban pembunuhan di luar proses hukum oleh polisi,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui siaran pers pada 8 Januari 2021.
BACA JUGA: Hoki Zodiak Tak Pernah Habis, Untungnya Jadi Berlapis-lapis
Usman meminta anggota yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka.
“Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati,” kata dia.
Menurut Usman, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan enam anggota FPI tidak sepatutnya diberlakukan dengan pembunuhan.
BACA JUGA: Sialnya Datang Terus, Hari Ini Hoki Shionya Lagi Banyak Tergerus
Enam anggota laskar FPI itu tetap memiliki hak ditangkap. Mereka punya hak dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News