Wakil Ketua MPR RI Bikin Komnas HAM Mati Kutu, Mengejutkan

Wakil Ketua MPR RI Bikin Komnas HAM Mati Kutu, Mengejutkan - GenPI.co
Wakil Ketua MPR RI Bikin Komnas HAM Mati Kutu, Mengejutkan (Foto: Instagram/hnwahid)

GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid blak-blakan mengatakan, bahwa hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tewasnya 6 Laskar FPI belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Pasalnya, Politikus top Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membeber, bahwa Komnas HAM pernah menyatakan pembunuhan terhadap Laskar FPI merupakan pembunuhan di luar hukum.

BACA JUGA: FPI Bikin Ngeri Istana, Pakar Hukum Top Buat Polisi Mati Kutu

Dia juga mengatakan Komnas HAM seharusnya merekomendasikan penembakan yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa.

"Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat," tegas Hidayat Nur Wahid, Sabtu (9/1).  

Menurutnya, dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan massal (genocide).

Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

BACA JUGA: Shio Penuh Hoki dan Rezeki, Doanya Mampu Bikin Bergelimang Uang 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya