Namun, penilaian Komnas HAM disebutnya sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas
"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," kata.
BACA JUGA: Pilkada DKI 2022, Bisa Saja Anies Baswedan Lawan Riza Patria
Sebelumnya Komnas HAM menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam laskar FPI dalam dua konteks. (ant)
Posisi Black Box Pesawat Sriwijaya Air
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News