Hattrick, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi

Hattrick, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab kembali ditetap tersangka lagi oleh Bareskrim Polri terkait menghalangi kerja satuan tugas penanganan covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dengan ini Habib Rizieq sudah menyandang status tersangka ketiga kalinya dalam satu peristiwa alias hattrick.  

BACA JUGA: Pengamat UI Beberkan Fakta Hukum, Komnas HAM Terpojok

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamuburan, Jakarta Pusat. Lalu, Polda Jabar juga menetapkan rizieq tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Jawa Barat.

"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (11/1).

Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya