Menang di Prapradilan, Polisi Akan Lakukan ini ke Rizieq

Menang di Prapradilan, Polisi Akan Lakukan ini ke Rizieq - GenPI.co
Tim kuasa hukum PoldaMetro Jaya saat mengikuti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. (13/1).

BACA JUGA: IPW Beri Bocoran Situasi Istana Terkait Calon Kapolri & Wakapolri

Ia melanjutkan, berkas perkara dari penyidik selanjutnya diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara.

Kombes Pol Hengki juga menyoroti ditolaknya permohohan kubu Habib Rizieq dalam praperadilan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu.

Hal tersebut terjadi lantaran Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai hukum yang berlaku dalam hal penetapan tersangka Rizieq.

“Telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Akhmad Sayuti menolak permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya yang dianggap tidak sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya