Brigjen Pol Andi Rian Ungkap Fakta Mengerikan Soal Habib Rizieq

Brigjen Pol Andi Rian Ungkap Fakta Mengerikan Soal Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

GenPI.co - Hasil swab test terhadap Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI pada bulan November lalu adalah positif.

Rizieq terbukti terpapar virus corona  namun berbohong dengan mengatakan dirinya sehat-sehat saja.

BACA JUGA: Duh! Selama di Tahanan, Rizieq Tak Pernah Dijenguk Keluarga

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1).

"Kan diketahui bahwa sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November, tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujar brigjen Pol Andi Rian.

Fakta ini diketahui pihak penyidik setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut.

Hal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat Rizieq dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara mencapai 10 tahun.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara," kata Andi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya