Mengenai Kasus KM 50 Tol Cikampek, Pupus Sudah Harapan FPI

Mengenai Kasus KM 50 Tol Cikampek, Pupus Sudah Harapan FPI - GenPI.co
Rekonstruksi yang dilakukan anggota bareskrim pada Senin (14/12/2020) dini hari terkait insiden bentrok polisi VS FPI. (Foto: Antara)

GenPI.co - Peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek pada 7 Desember lalu bukanlah pelanggaran HAM berat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Rizieq Dipindah ke Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Beber Alasannya

“Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Ia lantas membeber indikator sebuah tindakan disebut sebagai pelanggaran HAM berat.

“Misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” jelasnya.

Meski demikian, Damanik menegaskan bahwa tindakan aparat terhadap 4 laskar FPI itu tetap saja adalah pelanggaran HAM.

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya