Mengenai Kasus KM 50 Tol Cikampek, Pupus Sudah Harapan FPI

Mengenai Kasus KM 50 Tol Cikampek, Pupus Sudah Harapan FPI - GenPI.co
Rekonstruksi yang dilakukan anggota bareskrim pada Senin (14/12/2020) dini hari terkait insiden bentrok polisi VS FPI. (Foto: Antara)

Karena itu, Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke peradilan pidana

"Dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai 'unlawful killing'," ucap Taufan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hasil investigasi Komnas HAM menyebut bahwa laskar FPI membawa senjata api.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud.

Ia menambahkan jika hasil investigasi Komnas HAM itu tidak ada yang ditutup-tutupi.

BACA JUGA: Soal Rekening FPI, Komentar Mantan Pimpinan KPK Jleb Banget

Sebelumnya Hariadi Nasution, Tim advokasi dari 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), menyatakan pihaknya menyesalkan konstruksi yang dibangun Komnas HAM.

Sebab menurutnya, keterangan lembaga independen itu tak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya