KPK Bongkar Modus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Bungkam

KPK Bongkar Modus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Bungkam - GenPI.co
Tersangka suap izin lobster Edhy Prabowo. FOTO: Antara

GenPI.co - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah selesai memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

"EP diperiksa sebagai tersangka, didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benur," kata Ali di Jakarta, Kamis (14/1).

BACA JUGA: Kasus Kematian Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Tak hanya Edhy Prabowo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Rabu, 13 Januari 2021, kemarin. 

Kendati demikian, Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edwar Heppy.

"Edwar Heppy (PNS), yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. 

Ketujuh tersangka itu yaitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya