Polisi Garap Habib Rizieq dan Mantunya, Hanif Alatas

Polisi Garap Habib Rizieq dan Mantunya, Hanif Alatas - GenPI.co
Habib Rizieq di Mabes Polri. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi akan memeriksa Habib Rizieq Shihab dan mantunya, Hanif Alatas di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/1).

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko corona terhadap Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan Kejagung 

"Untuk Hanif dan Rizieq dijadwalkan (diperiksa) setelah waktu shalat Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Sementara untuk pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat yang semestinya juga dilaksanakan hari ini diundur ke Senin (18/1) karena permintaan dari kuasa hukum Tatat.

"Tadi malam, kuasa hukum dr. Tatat minta pengunduran pemeriksaan ke hari Senin tanggal 18 Januari," tutur Brigjen Rian.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Rizieq Shihab dan menantu Rizieq, Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya