Buntut Party-party Usai Divaksin, Raffi Ahmad Langsung Kena Karma

Buntut Party-party Usai Divaksin, Raffi Ahmad Langsung Kena Karma - GenPI.co
Raffi Ahmad berfoto dengan Presiden Joko Widodo di sela-sela acara vaksinasi. (Foto: Instagram/Raffinagita1717)

GenPI.co -  Tindakan pesohor Raffi Ahmad yang diduga menyalahi protokol kesehatan usai divaksin seolah kena karma lantaran berbuntut hukum.

Pasalnya, ia digugat oleh advokat publik David Tobing Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV.

BACA JUGA: Sherina Munaf Blak-blakan, Raffi Ahmad Langsung Tertampar

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya,” ungkap David Tobing, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1).
 
David mengatakan,  apa yang dilakukan Raffi dapat berdampak signifikan. Sebab dirinya memiliki fans yang dikhawatirkan akan mengikuti tindak-tanduknya.
 
“Dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya,” ucapnya. 
 
Gugatan yang diarahkan kepada Raffi Ahmad itu adalah  Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
 
Suami Nagita Slavina itu dianggap menyalahi beberapa  peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai kondisi pandemi Covid-19.
 
Akibat perbuatan tersebut David menganggap Raffi telah menimbulkan kerugian immateril
 
Karena itu dalam petitumnya David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

BACA JUGA:  Listyo Sigit Calon Kapolri, Komentar Tokoh Papua Bikin Bergetar

Raffi diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di sejumlah media tv swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional.

David yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu mengimbau pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya