Belanjaan di AS Jadi Barang Bukti KPK, Edhy Prabowo Tak Berkutik

Belanjaan di AS Jadi Barang Bukti KPK, Edhy Prabowo Tak Berkutik - GenPI.co
Edhy Prabowo. Foto: Jpnn

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang telah ia beli di Amerika.

BACA JUGAKasus Edhy Prabowo Makin Panas, Kongkalikong Kelas Kakap

“Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat,” kata Ali, Kamis (14/1/2021).

Ali mengatakan, sumber uang pembelian tersebut diduga bersumer dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS), Edwar Heppy sebagai saksi untuk tersangka Suharjito yang merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa.

“Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu,” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya