Terbongkar, Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Korupsi

Terbongkar, Edhy Prabowo Bagi-bagi Mobil Pakai Uang Korupsi - GenPI.co
Tresangka korupsi Edhy Prabowo. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membeli mobil menggunakan uang suap yang diterimanya untuk dibagi-bagi kepada sejumlah pihak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa mobil tersebut dibeli dan dibagikan oleh staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin (AM) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGAAksi Komjen Listyo Sigit Top Banget, Patut Diacungi Jempol

"Keterangannya terkait dengan adanya dugaan pembelian barang di antaranya beberapa unit mobil oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak lain," kata Ali, Sabtu (16/1).

Selain memeriksa Edhy, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka lainnya. Salah satunya, pendiri PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menyandang status tersangka pemberi suap kepada Edhy.

Terungkap, Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberian uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

"Adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," kata Ali.

Selanjutnya, KPK juga memeriksa Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait awal mula terbitnya Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya