Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini

Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini - GenPI.co
Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merespons keras pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berani bertanggung jawab atas pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengaku tidak setuju dengan pernyataan Mahfud MD yang menyatakan, bahwa FPI tidak mengurus Surat Tanda Terdaftar (SKT) sehingga dinyatakan bubar.

BACA JUGA: Pakar Hukum Refly Harun Mendadak Bongkar Identitas Aslinya, Kaget

"Ini yang kami tidak setuju, karena SKT itu bukanlah sebuah legitimasi bagi eksistensi sebuah ormas. Kan, itu, sudah ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Refly Harun, Sabtu (16/1).

Menurutnya, ormas di Indonesia ada dua jenis secara besar, yaitu ormas terdaftar dan tidak. 

Ormas terdaftar ada yang berbadan hukum maupun tidak, sementara yang tidak terdaftar sudah pasti tidak berbadan hukum.

BACA JUGA: Miris! Nasib Munarman Eks FPI, Jokowi Makin Tersudut

"FPI, ketika surat keterangan terdaftarnya habis, ya dia menjadi ormas yang tidak terdaftar. Akan tetapi eksistensi ormas tersebut tergantung di masyarakat," beber Refly Harun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya