Diam-diam, Keluarga Penembakan FPI Gugat Komnas HAM

Diam-diam, Keluarga Penembakan FPI Gugat Komnas HAM - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

GenPI.co - Salah satu keluarga korban penembakan laskar Front Pembela islam (FPI), M Suci Khadavi Putar menggugat Komnas HAM. 

Gugatan tersebut diajukan dalam praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Mantan Pimpinan KPK Bongkar Kasus FPI, Komnas HAM makin Lemah

Menurutnya, gugatan pada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap Laskar FPI, salah satunya Khadavi. 

Pasalnya, tak ada alasan jelas dari polisi tentang penangkapan hingga penembakan tersebut, apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.

"Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, Senin (18/1).

Selain polisi, sambungnya, keluarga pun menggugat Komnas HAM karena dinilai terkesan mandek atau tak ada tindak lanjut atas hasil investigasi yang dilakukannya.

Adapun sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI itu harusnya digelar pada Senin (18/1/2021), tapi ditunda karena termohon dari Polisi dan Komnas HAM tak hadir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya