"Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi," kata Maryati.
BACA JUGA: Soal Kazaliman, Ferdinand Langsung Serang Neno Warisman
Dia juga mengatakan bahwa jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan pejabat negara tidak menyampaikan LHKPN. (*)
Sumpah, Maunya Kristen Gray Apa sih? Bikin Rusuh Aja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News