Nasib Gibran Sebagai Wali Kota Di Ujung Tanduk, Kok Bisa?

Nasib Gibran Sebagai Wali Kota Di Ujung Tanduk, Kok Bisa? - GenPI.co
Wali Kota terpilih Gibran Rkabuming. (Foto: Tangkapan layar/ Antara)

GenPI.co - Nasib pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Solo Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa di ujung tanduk.

Pasalnya, penetapan keduanya sebagai wali kota dan wakil wali kota Solo terancam ditunda lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum mengeluarkan surat salinan buku register perkara konstitusi (BRPK)

BACA JUGA: Pengamat Sebut Klaster Menteri Jokowi, Ada Airlangga Hingga Risma

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Nurul Sutarti, Rabu (20/1) usai menggelar rapat pembahasan penetapan wali kota dan wakil kota terpilih.

“Sedianya penetapan dilakukan pada 21 Januari 2021,” ucap Nurul.

Merujuk pada peraturan KPU No. 5 Tahun 2020 yang telah diturunkan menjadi Surat Keputusan KPU Solo No. 6 Tahun 2020, penetapan itu paling lama setelah 5 hari setelah MK menyatakan syarat resmi penerbitan BRPK.

Jika tidak ada gugatan, maka MK segera menerbitkan salinan BRPK, kemudian diteruskan ke KPU RI untuk disampaikan ke KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Hingga saat ini KPU Solo belum menerima apa pun, namun kami masih tetap menunggu,” tutur Nurul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya