Rizeq CS Harus Siap, Kasus RS UMMI Sudah Sampai di Sini

Rizeq CS Harus Siap, Kasus RS UMMI Sudah Sampai di Sini - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara)

"Belum," kata Andi tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan tindakan penahanan dilakukan.

Sebagaimana diketahui, baru Rizieq yang ditahan. Namun penahanan tersebut dilakukan sejak Desember 2020 silam atas kasus dugaan pelanggaran prokes di Petamburan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasat berlapis

Pertama adalah pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Soal Hubungan Polri-KPK, Ucapan Komjen Listyo Sigit Menggetarkan

Kemudian, pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah 10 tahun penjara.

Di samping itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya