Tetiba, Politikus PAN Minta RUU Pemilu Dibatalkan

Tetiba, Politikus PAN Minta RUU Pemilu Dibatalkan - GenPI.co
Politikus PAN Guspardi Gaus. FOTO: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta lembaganya membatalkan RUU Pemilu, yang meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

"Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi covid-19 yang makin mengganas," kata Guspardi di Jakarta, Sabtu (23/1).

BACA JUGA: Pengamat Ini Sindir Prabowo, Isi Jleb Banget

Guspardi menjelaskan, berdasarkan laporan Gugus Tugas COVID-19 terhadap perkembangan pandemi yang makin meningkat terutama di kawasan Pulau Jawa dan Bali sehingga pemerintah kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut dia, kasus harian positif covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai Kamis (21/1) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 orang dan pasien meninggal berjumlah 27.203 orang.

"Melihat dan mengamati kondisi pandemi COVID-19 yang makin rawan, tentu akan lebih baik energi kami ditumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah virus. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi dan mengutamakan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Dia menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan.

"Berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya," kata Guspardi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya