“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat (22/1/2021).
Ia berharap, dengan laporan ini, 250 orang bersedia menyerahakan lahan tersebut. Ia juga menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News