Eks Capim KPK Skakmat Menteri Sofyan Djalil, Telak banget

Eks Capim KPK Skakmat Menteri Sofyan Djalil, Telak banget - GenPI.co
Mantan capim KPK Amstrong Sembiring. FOTO: GenPI.co

Dengan putusan MA tersebut, kata Amstrong, maka secara otomatis menbatalkan putusan-putusan sebelumnya.

Lanjut Amstrong, PK No. 214/PK/Pdt/2017 Tertanggal 15 Juni 2017 yang diajukan Pemohon, yakni Soerjani Sutanto, tidak dapat dibenarkan, karena tidak pernah mengajukan gugatan/tuntutan terhadap kliennya, Haryanti Sutanto, yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya.

Namun herannya, kata Amstrong lagi, Kementerian ATR/BPN bukannya melaksanakan putusan MA tersebut dengan membatalkan sertifikat yang diubah Pemohon, justru menjawab dengan surat 'tanggapan'.

"Ngapain Kementerian ATR/BPN memberikan tanggapan. Yang harus mereka lakukan adalah mencabut dan membatalkan sertifikat yang diubah secara sepihak oleh Pemohon, karena sudah sesuai dengan putusan MA," tegas Amstrong.

"Dengan memberikan tanggapan, sama saja Kementerian ATR/BPN sengaja ingin mengambangkan kasus ini. Apa mereka sedang bermain mata dengan mafia tanah. Karena itu kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel," tambahnya.

Ia menyebutkan, Pemohon berusaha menguasai tanah bangunan tersebut dengan cara licik, yaitu tanpa sepengetahuan kliennya membuat akta hibah No. 18 Tahun 2011 tertanggal 9 Mei 2011.

Ditegaskannya kembali, berpegangan pada putusan MA maka akta hibah tersebut secara otomatis tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah.

BACA JUGA: SBY Dekat dengan Joe Biden, Tapi Nggak Ngaruh Buat AHY

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya