Eks Anggota HTI Tak Boleh Ikut Pemilu, PAN Tolak Mentah-mentah

Eks Anggota HTI Tak Boleh Ikut Pemilu, PAN Tolak Mentah-mentah - GenPI.co
Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya tidak setuju draft RUU Pemilu melarang eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ikut pemilu.

Dalam draft RUU Pemilu tersebut mengatur mengenai pelanggaran mantan anggota HTI mengikuti pilpres, pileg, hingga pilkada.  

BACA JUGABencana Belum Tuntas, PAN Kesal DPR Fokus ke Revisi UU Pemilu

"Saya mengatakan tadi, kami menghargai semua pendapat kawan-kawan. Namun, kami tidak setuju draft RUU Pemilu yang melarang eks anggota HTI," kata Zulkifli Hasan, Senin (25/1/2021).

Menurut Zulhas, UU Pemilu saat ini masih relevan untuk digunakan sampai 4 pemilu ke depan.

Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan, PAN masih mendukung UU Pemilu yang berlaku saat ini.

"Biar saja ini dulu (UU Pemilu yang lama) dipakai dulu ya. Sesuai undang-undang ini saja,” paparnya.

Sebelumnya, draft RUU Pemilu melarang eks HTI ikut pilpres, pileg hingga pilkada. Dalam draft RUU Pemilu disebut mantan HTI setara dengan PKI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya