Pernyataan Komnas HAM Telak Banget, Kasus FPI Makin Lemah

Pernyataan Komnas HAM Telak Banget, Kasus FPI Makin Lemah - GenPI.co
Komnas HAM saat mengungkap barang bukti atas penembakan laskar FPI. FOTO: Antara

GenPI.co - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) tewasnya enam Laskar FPI dibawa ke Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda akan mengalami hambatan.

Menurut Damanik, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. 

BACA JUGA: Polisi Garap Pesantren Markaz Syariah, Habib Rizieq Siap-Siap

"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).

Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," katanya. 

Taufan mengatakan, kasus tewasnya enam laskar ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. 

Taufan malah berbalik menyinggung argumen yang disampaikan oleh tim dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi. Komnas HAM menilai kesimpulan itu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya