GenPI.co - Kejaksaan Agung menyiapkan 16 jaksa untuk menangani tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq Shihab. Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
"Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (26/1).
BACA JUGA: Langkah JK Bisa Mengejutkan, Mengguncang Dunia
Fadil berujar pihaknya juga akan sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara Rizieq, sekaligus akan mencari petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri.
Ia mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di antaranya kasus Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain berkaitan dengan Rizieq.
"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," kata Fadil.
BACA JUGA: Natalius Pigai Dihina Bikin Citra Jokowi Tambah Rontok
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News