Oh Kasihan, Ambroncius Nababan Sudah Dibeginikan Oleh Polisi

Oh Kasihan, Ambroncius Nababan Sudah Dibeginikan Oleh Polisi - GenPI.co
Ambroncius Nababan. (Foto: JPNN/KPU)

GenPI.co - Politikus Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kasus ini ditangani langsung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, setelah diambil alih dari Polda Papua Barat.

BACA JUGA: Masyarakat Batak Papua Marah! Kok Pigai Dibegitukan?

"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/1) malam.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal tersebut adalah Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu Pasal 16 Juncto Pasal 4 Huruf b Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya