Jend Pol Listyo Sigit Dilantik, 3 Hal ini Harus Enyah dari Polri

Jend Pol Listyo Sigit Dilantik, 3 Hal ini Harus Enyah dari Polri - GenPI.co
Presiden Joko Widodo saat melantik Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis, di Istana Negara Jakarta, Rabu (27/1/21) pagi, dengan menerapkan protokol kesehata

GenPI.co - Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (27/1).

Setelah mengucap sumpah dan menandatangani berita acara pelantikan, Presiden Jokowi mengganti tanda pangkat Listyo dari tadinya Komjen Polisi menjadi Jenderal Polisi ke pundak Listyo.

BACA JUGA: FPI Bisa Jadi Mesin Curah untuk Pendanaan kelompok Ekstrem

Sehari sebelum pelantikannya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan agar Listyo Sigit  ikon anti-diskriminasi di tubuh Polri.

"Kenapa Sigit harus menjadi ikon anti-diskriminasi? Sebab selama ini sulit sekali bagi pati (perwira tinggi) non-Muslim untuk memegang jabatan tertentu di Polri," kata Neta, Selasa (26/1).

Neta menyebut ada 3 hal dalam tubuh Polri yang dinilai diskriminatif. Listyo Sigit sebagai Kapolri diminta untuk menghilangkan ketiga hal itu.

Pertama, Neta meminta agar  Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/407/IV/2016 tanggal 20 April 2016 dicabut.

Surat tersbut menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya