GenPI.co - Penyebaran berita bohong atau hoaks makin masif seiring dengan meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia.
Berita hoaks sering dibuat oleh pihak yang ingin memecah belah keadaan, bahkan ada beberapa tokoh yang diduga turut menyebarkan hoaks.
BACA JUGA: Ibas Desak DPR Fraksi Demokrat Sisihkan Gaji untuk Korban Bencana
Lalu, bagaimana langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi oknum tokoh tertentu yang diduga turut menyebarkan hoaks?
Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Abdul Kharis Al Masyari mengatakan bahwa hal itu bukanlah kewenangan dan tanggung jawab DPR.
"Kalau ada tokoh yang menyebarkan hoaks, itu sudah urusan polisi, bukan DPR," katanya dalam webinar bertajuk "Peranan Media Dalam Menghadapi Radikalisme dan Hoaks" yang diselenggarakan GenPI.co dan JPNN.com, Selasa, (26/1).
BACA JUGA: Bencana Belum Tuntas, PAN Kesal DPR Fokus ke Revisi UU Pemilu
Abdul menjelaskan bahwa fungsi DPR hanya ada tiga, yaitu membuat Undang-undang, penganggaran dan pengawasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News