KPK Bongkar Fakta Baru, Duit Suap Edhy Prabowo Buat Beli Miras

KPK Bongkar Fakta Baru, Duit Suap Edhy Prabowo Buat Beli Miras - GenPI.co
Tersangka suap izin lobster Edhy Prabowo. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar fakta baru terkait aliran uang suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kalautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Fakta baru itu merupakan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi Ery Cahyaningrum selaku karyawan swasta yang juga mantan caleg Partai Gerindra.

BACA JUGA: Mendadak, Jenderal Idham Azis Minta Maaf kepada Anak Buahnya

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicaa KPK, Ali Fikri, mengatakan fakta baru yang dimaksud adalah, Edhy Prabowo dan tersangka Amiril Mukminin diduga membeli minuman keras jenis wine dari hasil suap.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis wine. Di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/1).

Ery sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Edhy. Ery menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Lawan Ketidakadilan

Ery pun hanya bungkam setelah menjalani pemeriksaan kepada wartawan. Ia tidak mengeluarkan satu kata pun saat ditanyai beberapa pertanyaan. Termasuk terkait aliran uang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya