Aksi Gatot Nurmantyo Bikin Melongo, Aktivis KAMI Akhirnya Pasrah

Aksi Gatot Nurmantyo Bikin Melongo, Aktivis KAMI Akhirnya Pasrah - GenPI.co
Aksi Gatot Nurmantyo Bikin Melongo, Aktivis KAMI Akhirnya Pasrah (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," beber Gde Siriana Yusuf.

Faktor kedua yang membuat persidangan kasus ini tidak adil adalah keputusan dan atau kebijakan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.

"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ungkap Gde Siriana Yusuf.

Gde Siriana menduga persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok ini hanya bersifat normatif. Sebab, menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.

"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya, buat apa sidang-sidang lagi? Langsung saja ketok palu," tegas Gde Siriana.(*)

Kalian Jahat! Proses Pengambilan Anak Orang Utan Ternyata Begitu Mengerikan... 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya