Kejaksaan Agung Tolak Berkas Habib Rizieq

Kejaksaan Agung Tolak Berkas Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu karena jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19. Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

BACA JUGA: Mahfud Bongkar Dana FPI, Ferdinand Terkejut

"Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/1).

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

BACA JUGA: Mendadak, Politikus Demokrat Minta Jokowi Siaga di Natuna

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya