Aliran Dana Korupsi Ekspor Benur Makin Rumit, KPK Panggil 2 Saksi

Aliran Dana Korupsi Ekspor Benur Makin Rumit, KPK Panggil 2 Saksi - GenPI.co
Edhy Prabowo. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mendalami aliran dana terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada satu orang saksi kunci. Ia adalah Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Prov. Bengkulu Isnan Fajri.

BACA JUGAKader PDIP Terseret Kasus Suap Bansos, KPK Sigap Memeriksa

"Isnan didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT)," ujar Ali, Kamis (29/1).

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga menduga Edhy Prabowo sempat membeli tanah dengan uang hasil korupsi. Tanah tersbeut diketahui dibeli dari seorang bernama Makmun Saleh.

Kini Makmun juga menjadi saksi beriikutnya yang akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan transaksi pembelian tanah oleh tersangka Edhy.
  
“Uang tersebut diduga bersumber dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari Tim khusus yang dibentuk oleh tersangka Edhy,” ujar Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya