GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ikut andil dalam penyelidikan kasus korupsi bansos covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting.
BACA JUGA: Menteri Trenggono Pelototi Program Strategis
"Untuk itu, kami silakan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau 'call center' 198," ujar Ali, Rabu (3/2).
KPK berharap laporan temuan dari MAKI bukan sekadar informasi. Akan tetapi, disertai dengan data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.
"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," ucap Ali.
Sebelumnya, MAKI meminta KPK mendalami istilah "bina lingkungan" dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos yang diproses KPK adalah berdasarkan penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan," kata Boyamin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News