Jaksa Cantik Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Jaksa Cantik Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara - GenPI.co
Jaksa Pinangki di Pengadikan Tipikor Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis 10 tahun penjara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dalam perkara Djoko Tjandra.

"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor, Senin (8/2).

BACA JUGA: Curhatan Bu Risma Bikin Kaget, Bakal Mundur dari Mensos

Menurut Eko, Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," ungkap Eko.

"Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan Peninjauan Kembali dalam perkara 'cessie' Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat itu belum dijalani," sambungnya.

Hal lain yang memberatkan adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam pekara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya," ungkap hakim Eko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya