Adalah, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Menurut Fadjroel, jika pendapat disampaikan melalui media sosial, masyarakat harus tunduk pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bila di media sosial harus memerhatikan Undang-undang ITE," tekannya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengajak masyarakat aktif menyampaikan masukan dan kritik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News