Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati

Wamenkum HAM: Edhy Prabowo dan Juliari Pantas Dihukum Mati - GenPI.co
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: setkab.go.id)

GenPI.co - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara pantas dituntut dengan pidana hukuman mati.

Hal itu diungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

BACA JUGA: Nasihat Ade Armando untuk Pendukung Jokowi: Jangan Baper!

Ia menegaskan hal itu dalam acara Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, Selasa (16/2).

"Kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK,” ucap dia

“Bagi saya, mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ia menambahkan.

Eddy Hiariej pun membeber beberapa hal yang memberatkan Edhy Prabowo dan Juliari hingga layak dituntut dengan hukuman maksimal.

Kedua menteri tersebut melakukan kejahatan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya