Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil

Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil - GenPI.co
Sidang gugatan terhadap Menteri ATR Sofyan Djalil di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

Sementara itu, kasus tersebut diungkapkan Amstrong Sembiring bermula dari pembuatan Akte Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akte Persetujuan dan Kuasa antara Soerjani Sutanto selaku Tergugat bersama Soeprapti selaku ibu kandung pada tahun 2011 silam.

Kedua akte tersebut berisi penyerahan kuasa atas lahan yang senyatanya merupakan warisan orang tua kepada dirinya.

Namun, dalam akte yang dibuat oleh Notaris bernama Soehardjo Hadie Widyokusumo itu berisi ketetapan untuk melaksanakan balik nama, memindahkan, selanjutnya untuk menghibahkan kepada siapa pun atau pihak lain. 

Penggunaan kata 'menghibahkan' yang terdapat dalam kedua akte tersebut katanya dimanfaatkan Tergugat untuk membuat Akte Hibah.

Akte Hibah itu selanjutnya dipaparkan Amstrong Sembiring digunakan Tergugat untuk membalik nama sertifikat dan menguasai lahan hingga saat ini.

"Karena isinya di situ ada poin menghibahkan, maka dihibahkanlah kepada dirinya (Tergugat). Dibuatlah Akte Hibah yang digunakan untuk merubah sertifikat yang semula atas nama ibu kandung klien kami kepada Soerjani Sutanto pada tahun 2011," papar Amstrong Sembiring.

Akte tersebut ditegaskannya merupakan Surat Kuasa Mutlak yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan.

Antara lain, Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akte jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya