Pakar Top Beber Pasal Karet UU ITE, Korbannya Guru Hingga Vokalis

Pakar Top Beber Pasal Karet UU ITE, Korbannya Guru Hingga Vokalis - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Pakar komunikasi Ade Armando menilai bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengandung banyak pasal karet. 

Dia menyebutkan setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah pada UU itu.

BACA JUGA: Ungkit Kasus Ahok, Jubir Jokowi Blunder, Diskakmat Refly Harun

Pertama, ada Pasal 27 ayat 3. Pasal itu menyatakan bahwa setiap pengguna internet tidak boleh menyebarkan konten yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Sepintas, pasal itu baik. Tapi, definisinya tidak jelas, jadi bikin banyak penafsiran,” katanya dalam kanal YouTube CokroTV, Rabu (17/2).

Kedua, adalah Pasal 27 ayat 1. Pasal itu melarang pengguna internet mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan.

“Korban akibat pasal ini yang terkenal adalah Baiq Nuril, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram. Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual atasannya. Karena takut, dia pun mengirimkan rekaman suara kepala sekolah itu kepada teman-temannya,” ujar dia.

Namun, bukannya mendapat perlindungan akibat pelecehan yang diterimanya, Baiq Nuril dituntut oleh sang kepala sekolah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya