Habib Rizieq Digugat Perdata Bisa Bangkrut

Habib Rizieq Digugat Perdata Bisa Bangkrut - GenPI.co
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab. Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

BACA JUGA: Dipo Alam Bongkar Fakta SBY dan Megawati, Mengejutkan

Sebab, dia menilai eks pimpinan FPI Habib Rizieq melanggar banyak undang-undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare. (ant)
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya