Banyak Korban Berjatuhan, UU ini Darurat Revisi

Banyak Korban Berjatuhan, UU ini Darurat Revisi - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Pakar komunikasi Ade Armando menilai bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah banyak memakan korban sejak awal pengesahannya.

“Niat awalnya memang baik, yaitu berusaha mencegah kecurangan transaksi dan kejahatan elektronik serta mengendalikan internet agar tidak digunakan untuk menyebarkan materi yang merugikan. Tapi, habis disahkan, langsung banyak korban berjatuhan,” katanya dalam kanal YouTube CokroTV, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Pakar Top Beber Pasal Karet UU ITE, Korbannya Guru Hingga Vokalis

Ade pun menyebutkan kasus Prita Mulyasari sebagai salah satu korban paling terkenal dari UU ITE. Seperti diketahui, Prita digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Rumah Sakit Omni.

Dosen Universitas Indonesia itu memaparkan bahwa sejak periode awal pemerintahan, Presiden Jokowi sudah berinisiatif mengubah UU ITE.

“Namun, karena saat itu revisinya hanya untuk mengurangi ancaman pidana, UU ITE pun terus mengancam demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Menurut Ade, upaya Presiden Jokowi untuk kembali merevisi UU ITE merupakan salah satu bentuk kepedulian mantan wali kota Solo itu kepada suara rakyat Indonesia.

“Dia memahami kegalauan masyarakat atas nasib kebebasan berbicara. Padahal, kebebasan berbicara merupakan elemen vital demokrasi,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya