GenPI.co - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin blak-blakan menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah mengandung masalah.
Menurutnya SKB tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Mendadak Beber Fakta Annisa Pohan, Bikin Melongo
"Khususnya kebebasan beragama dan beribadah," kata Din Syamsuddin, Rabu (17/2).
Selain itu, Din Syamsuddin juga melihat esensi SKB 3 Menteri dari aspek sosiologi kultural masyarakat pada umumnya.
Hal itu, berkaca dari kasus di SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslimnya mengenakan jilbab.
"Maka praktik sosial kebudayaan yang dicerahi dengan nilai agama itu jangan sampai dihilangkan," ungkapnya.
Din juga mengkritik terbitnya SKB 3 Menteri di tengah kondisi masyarakat menghadapi pandemi covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News