Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo

Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo - GenPI.co
Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Kasusnya Tambah (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji mendadak mengatakan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab atas kasus tanah Markaz Syariah FPI Megamendung.

Hal tersebut, terkait dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Mendadak Beber Fakta Annisa Pohan, Bikin Melongo

"Yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto Seno Adji, Senin (22/2).

Diketahui, PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Habib Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Habib Rizieq lantas disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga dijerat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Mendadak Mencengangkan, Bikin Kaget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya