Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo

Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Bikin Melongo - GenPI.co
Nasib Habib Rizieq Shihab Makin Ngeri, Kasusnya Tambah (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

Iwan menilai, kesepakatan jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. 

Sebab, pemegang hak atas tanah yang asli adalah PTPN VIII. Oleh karena itu, seharusnya kesepakatan jual beli tersebut dilakukan oleh pihak PTPN VIII.

Iwan menambahkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGU) yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan.

"Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan," ujarnya.

Menurutnya sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekadar untuk menyambung hidup.(*)
 

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya